
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi
pemerintahan.
KEPALA URUSAN DAN KEPALA SEKSI
1. Kepala urusan umum
2. Kepala urusan Keuangan
3. Kepala Urusan Perencanaan
4. Kepala Seksi Pemerintahan
5. Kepala Seksi Kesejahteraan
6. Kepala Seksi Pelayanan
