Pemerintah Desa Mayang hari ini Selasa Tanggal Dua Puluh Sembilan Bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (29/04/2025) telah melaksanakan Musyawarah terkait pembentukan Pos Pelayanan Terpadu sesuai yang di amanatkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
musyawarah tersebut di hadiri oleh Kepala Desa mayang, Sekretaris Desa Mayang beserta Perangkat Desa dan seluruh Kader Kesehatan yang ada di Desa Mayang acara di buka oleh Kepala Desa Mayang Bapak Kasno Susanto.
topik pembahasan yaitu penyampaian Tugas dan Fungsi Posyandu oleh Sekretaris Desa Mayang Sumantir,S.Kom sesuai yang di amanahkan oleh Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu Posyandu pada BAB II Pasal 2 dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Palayanan Terpadu
setelah menyampaikan aturan tersebut Sekretaris Desa Mayang langsung membentuk Surat Keputusan Kepala Desa Mayang terkait Susunan Keanggotaan Tim Pembinaan Posyandu dan Susunan Kepengurusan Pos Pelayanan Posyandu Tahun 2025-2029
setelah di tetapkan nama-nama tersebut Sekretaris Desa Mayang langsung menerbitkan Berita Acara Musyawarah Pelaksanaan Pembentukan Posyandu yang ditanda tangani oleh Pimpinan Rapat, Narasumber serta unsur Masyarakat yang terlibat dalam Musyawarah Desa.