Home / Uncategorized / Pembahasan kebun Plasma pada Pemerintah Desa Mayang sesuai yang di amanahkan pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Pembahasan kebun Plasma pada Pemerintah Desa Mayang sesuai yang di amanahkan pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Pemerintah Desa Mayang menggelar rapat terkait Perkebunan Plasma pada ruang lingkup Desa Mayang sesuai yg di amanahkan oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Yang di oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Barat, Dinas ATR BPN Kabupaten Bangka Barat. Pihak PT. GSBL Ketua BPD beserta anggota BPD.

rapat tersebut ialah diskusi terkait mencari solusi permasalahan lahan untuk perkebunan plasma pada Pemerintah Desa Mayang di karenakan lahan yg ada pada kawasan Desa Mayang banyak masuk Kawasan HP, HL dan HK kecuali permukiman warga yg masuk kawasan APL.

selama ini Pemerintah Desa Mayang telah sering melakukan rapat bersama pihak PT. GSBLdi ruang lingkup Pemerintah Desa Mayang maupun ruang lingkup PT.GSBLtepatnya di main office PT. GSBL

Pemerintah Desa Mayang telah mengajukan tempat untuk perkebunan plasma pada Pemerintah Desa Mayang yaitu bertempatan pada kawasan mandi anggin yang masih berada dalam HGU PT. GSBL akan tetqpi belum di manfaatkan karena saat itu waktu mau di proses penanaman warga Desa Mayang yang tidak setuju hingga saat ini lahan tersebut belum di manfaatkan. Dan menurut pihak PT.GSBL bahwa lokasi tersebut sudah di usulkan ke HCP dalam kehutan pada Tahun 2016 dan sudah di sepakati oleh pemerintah tanpa membenarkan dengan bukti tetapi hanya lisan.

Perwakilan dari dinas ATR BPN sudah menjelas sudahnya di lakukan pengukuran ulang untuk kawasa n HGU PT. GSBL masih menunggu prosesnya di karena pada sertifikasi yg di keluarkan oleh kementerian pertanahan banyak lahan warga yang masuk dalam HGU PT. GSBL.

Pihak perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kalaupun bisa di gantikan dengan perogram lain, maka usaha produktif lain yg di berikan pun harus jangka panjang, dan terkait lahan untuk perkebunan plasma pada Pemerintah Desa Mayang sepenuhnya di serahkan kepada PT. GSBL.

Harapan Pemerintah Desa Mayang bahwa lahan pada kawasan mandi angin bisa di keluarkan dalam HGU PT. GSBL atau dalam pengajuan HCP dalam kehutanan PT. GSBL supaya bisa di gunakan untuk perkebunan plasma Pemerintah Desa Mayang dari pada tidak termanfaatkan dan ataupun atau solusi lain dari Pihak PT. GSBL semisalnya 20% ataupun 10 hektat dari HGU yg di gunakan di area Divis 7 pada PT. GSBL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *